BIROJASA PENGURUSAN IMB & SLF JAKARTA BERPENGALAMAN & TERPERCAYA
  • Home
  • LAYANAN
  • TENTANG
  • Artikel
  • Contact

slf

7/29/2019

0 Comments

 
Picture
.Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .

SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum
Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan.
0 Comments



Leave a Reply.

    artikel

    IMB (Izin mendirikan Bangunan).
    SLF (Sertifikat laik fungsi)
Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • Home
  • LAYANAN
  • TENTANG
  • Artikel
  • Contact